Pages

Sunday, February 14, 2021

Penilaian Property

Apa itu Penilaian Property? Penilaian property adalah sebuah kegiatan dalam melakukan penilaian terhadap properti untuk berbagai kebutuhan seperti : transaksi jual beli, pengajuan pinjaman ke Bank, Asuransi dan valuasi perusahaan dengan memperhatikan standar penilaian yang diberikan oleh asosiasi penilai profesional.

Tugas dari seorang penilai property adalah memeriksa properti untuk mengevaluasi konstruksi, kondisi, fitur-fitur khusus, dan desain fungsional, serta mengambil pengukuran yang tepatMenghitung estimasi akhir dari nilai properti, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti penyusutan, biaya penggantian, perbandingan nilai sifat yang mirip, dan potensi pendapatanMempersiapkan laporan tertulis yang memperkirakan nilai properti, garis besar metode di mana estimasi dibuat, dan memenuhi standar penilaian, mengumpulkan dan menganalisis data yang relevan untuk mengidentifikasi tren pasar real estate, memeriksa catatan pendapatan dan biaya operasi sebuah properti.

Penilaian aset/properti dewasa ini sangat diperlukan baik oleh swasta maupun pemerintah baik pusat dan daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan menciptakan tertib administrasi untuk mendorong pengelolaan (optimalisasi) aset ke arah yang lebih baik dan modern. 

penilaian property
imagae from pixabay

Dalam penilaian properti apakah yang dinilai? Yang dinilai sebenarnya adalah "real properti". Yaitu hak yang sah yang melandasi penguasaan atas tanah atau tanah dengan semua hak turunan lain yang melekat baik di atas tanah maupun di bawah tanah. Konstruksi fisik yang ada di atas atau di bawah tanah disebut real estat. Dalam SPI (Standar Penilaian Indonesia) terbaru (SPI 2014) real properti diartikan sebagai hak milik, itu adalah keliru. 

Dalam hukum positif Indonesia hak atas tanah itu ada pada negara, kemudian diturunkan kepada masyarakat hukum adat dan baru kepada individu. Hak atas tanah juga tidak bersifat absolut hanya terbatas pada kebutuhan yang normal. 

Misal pemegang hak milik atas tanah tidak otomatis berhak atas kandungan mineral dibawahnya melainkan hak atas mineral itu tetap berada pada negara sehingga perlu izin apabila bermaksud melakukan eksplorasi mineral. Sistem hukum itu berbeda dengan di negara barat yang lebih bersifat absolut.

Penilaian properti dapat dimanfaatkan untuk banyak hal, misalnya: Penilaian Properti untuk tujuan jual-beli, kelayakan sewa maupun pengkajian sewa berjalan dan untuk menilai obyek pajak untuk menentukan beasaran pajaknya, menilai aset daerah untuk kepentingan penyusunan neraca/laporan keuangan daerah serta untuk menghitung komposisi hutang dan ekuitas dalam struktur permodalan suatu usaha.

Jasa penilaian dapat digunakan untuk kepentingan secara umum, tetapi saat ini pemanfaatannya lebih banyak digunakan oleh dunia usaha dan Instansi Pemerintah.


Salam


*Dari berbagai sumber